Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengerahan TNI di jajaran korps Adhyaksa tidak mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemberian bantuan dari TNI justru menguntungkan pihaknya dari segi pengamanan
Terlebih, bantuan dari TNI khususnya di Kejagung, sudah berlangsung cukup lama, persisnya sejak Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil) berdiri.
"Tidak ada [mempengaruhi penegakan hukum]," ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Di samping itu, Harli menekankan bahwa dalam perjanjian atau MoU antara Kejaksaan dengan TNI tidak memuat seluruh informasi bisa ditukarkan keduannya.
"Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi, tentu sifatnya informasi yang bisa dipertukarkan," pungkasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, salah satu pihak yang turut menyoroti isu ini yaitu koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan.
Koalisi sipil itu menilai bahwa pemberian bantuan TNI untuk pengamanan kejaksaan (kejati dan kejari) di Indonesia itu bisa mempengaruhi independensi korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.
"Surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," ujar Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).