Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Masih Belum Terima Laporan Resmi Usulan Pencopotan Wapres Gibran

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima laporan resmi soal usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua MPR, Waketum PAN, sekaligus anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua MPR, Waketum PAN, sekaligus anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima laporan resmi soal usulan penggantian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perlu diketahui, isu pemakzulan Gibran itu muncul dari salah satu poin dalam tuntutan Forum Purnawirawan yang mengusulkan untuk mengganti Gibran melalui MPR.

“Belum, sampai saat ini masih belum [terima laporan resmi]. Kalau pun ada, nati pasti akan dibahas di Rapat Pimpinan MPR,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Kala ditanyai apakah pemakzulan ini bisa didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Prabowo-Gibran saat masa pencalonan hingga menjadi pasangan terpilih dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy hanya menyebut itu sudah berlalu.

Artinya, lanjut dia, bilapun ada kode etik yang dilanggar dan ada pihak yang keberatan, mestinya dilakukan pada masa itu, bukan sekarang. Sekarang saja Prabowo-Gibran sudah dilantik dan pemerintahannya sudah berjalan hampir enam bulan.

“Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakteum Partai Amanat Nasional (PAN) ini enggan menjawab isu pemakzulan ini bisa menggambarkan hubungan Prabowo dan Gibran, dia mengaku tidak dalam posisi memberikan komentar untuk hal tersebut.

Adapun, Eddy menegaskan pihaknya berpegang teguh pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden serta Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

“Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper