Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan pencucian uang.
Hasbi diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (22/4/2025), ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukannya dari hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para penyidiknya masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut kendati Hasan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara suap pengurusan perkara.
"TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya," kata Asep kepada wartawan, dikutip Rabu (23/4/2025).
Asep lalu menyebut penyidikan soal pencucian uang Hasbi Hasan terus dilakukan untuk melacak aset-aset hasil korupsi yang diduga disamarkan hingga disembunyikan olehnya. Harapannya, aset-aset tersebut nantinya bisa dirampas dan dikembalikan ke negara.
"Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," kata perwira tinggi Polri bintang satu itu.
Baca Juga
Adapun KPK mengumumkan Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang sejak Januari 2024 lalu. Sebelum itu, dia telah dibawa ke persidangan atas dakwaan suap pengurusan perkara di MA yang turut melibatkan dua hakim agung.
Hasbi kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar pada perkara suap itu berdasarkan putusan kasasi. Kini, dia telah berstatus terpidana.