Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.
Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.
Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.
Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.
Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.
Baca Juga
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.
"Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.
Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.
Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.
Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.
"Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya," ucap Widodo.
Singapura Minta Dokumen Tambahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.
Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.
"InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK," ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.
Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.
"KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).
KPK Usut Aliran Dana ke DPR
Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).
Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. "Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.
Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.
Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.
Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.
Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.