Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua anggota majelis hakim sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, keduanya diperiksa sedari pagi oleh penydik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Adapun, kedua anggota majelis hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
“Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” kata Harli di Kejagung, Minggu (13/4/2025).
Harli menyebut, keduanya sampai saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Selain dua orang tersebut, Harli menjelaskan pihaknya masih akan memeriksa satu hakim lagi yang saat ini masih dalam upaya penjemputan.
Baca Juga
“Dan satu orang lagi, ini sedang kita lakukan upaya penjemputan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka.
Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Keempat orang [tersangka] itu adalah selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan," ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Kemudian, Qohar menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
WG ditahan di Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK. MS dan Arif di Rutan Salemba Kejagung dan AN di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan agar majelis Hakim dalam perkara itu memberi putusan onslag, jadi perkara tidak terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana," pungkasnya.