Bisnis.com, JAKARTA — Dokter Anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad, Priguna Anugrah Pratama (PAP) terancam pidana maksimal 12 tahun jika diputus bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
PAP saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Di dijerat dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak pasien yang tengah dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Atas perbuatannya itu, Polda Jawa Barat telah mengenakan pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Adapun, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, dikutip Jumat (11/4/2025).
Kronologi Kasus
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban FA (21) melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual dialaminya di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) sekitar 01.00 WIB.
Kala itu, korban tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat. Kemudian, PAP menghampiri korban dan memintanya untuk melakukan transfusi darah.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, PAP diduga telah menyuntikkan cairan yang membuat korban tak sadarkan diri.
Singkatnya, usai peristiwa itu, korban mengalami kesakitan di area saluran kencing. Di samping itu, menemukan sisa sperma yang diduga milik PAP di tubuh korban.
3 Korban
Di lain sisi, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa korban kekerasan seksual PAP menjadi tiga orang.
Perinciannya, dua tambahan korban itu berasal dari laporan yang menghubungi layanan hotline Polda Jawa Barat.
"Ada dua korban [baru], [menghubungi polisi] melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Surawan, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, modus tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya serupa dengan korban pertama, yakni dengan mengambil sampel darah dan korban dibius.
“Rata-rata modusnya sampai dalih [yaitu] mengambil sampel darah, DNA, dan dibius pemerkosaan pada korban,” tambahnya.
Motif Seksual
Sementara itu, Surawan mengatakan motif dari dokter PPDS Unpad melakukan kekerasan tersebut karena berkaitan dengan fantasi seksual.
Dia menjelaskan bahwa tersangka PAP diduga memiliki fantasi seksual untuk berhubungan dengan orang yang pingsan.
Namun demikian, Surawan menekankan bahwa hal tersebut masih perlu dilakukan pendalaman oleh pihak-pihak terkait.
"[Motifnya] punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin [korbannya] pingsan gitu ya," tutur Surawan.
Mau Bunuh Diri
Surawan juga mengungkap bahwa pelaku sempat melakukan upaya percobaan bunuh diri sebelum ditangkap di apartemen yang berlokasi di Kota Bandung pada (23/3/2025).
"Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga, sempat memotong mencoba memotong nadi. Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," pungkasnya.