Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menjelaskan secara langsung terkait keberangkatannya ke Jepang yang diduga dilakukan tanpa seizin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Lucky Hakim. Kini, sebut Bima, Lucky Hakim pun telah menyampaikan permohonan maafnya.
“Tapi kami minta Pak Bupati segera menjelaskan secara langsung secara segera setiba di Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, eks Wali Kota Bogor ini menerangkan bahwa sebenarnya Undang-Undang secara jelas dan tegas sudah mengatur mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tuturnya.
Selanjutnya, imbuhnya, Pasal 77 Ayat (2) mengatur soal sanksi yang dapat diberikan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bilamana mereka melanggar UU tersebut.
Baca Juga
“Dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 [tiga] bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Lucky Hakim tengah menjadi sorotan warganet setelah unggahan liburannya ke Jepang menuai kontroversi. Dalam sejumlah foto dan video yang diunggah di akun Instagram resminya, terlihat Lucky tengah menikmati suasana Disneyland. Namun, alih-alih mendapat pujian, unggahan itu justru dibanjiri komentar pedas dari warganet.
Pasalnya, keberangkatan Lucky ke Jepang diduga dilakukan tanpa seizin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun pemberitahuan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini memicu spekulasi publik mengenai prosedur keberangkatan seorang kepala daerah ke luar negeri, termasuk pertanyaan mengenai transparansi dan urgensi perjalanannya.
Adapun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku tak mendapat informasi apa pun dari bawahannya itu. Ia menyayangkan sikap Lucky yang dinilai abai terhadap prosedur perizinan luar negeri.
Menurut aturan yang berlaku, kepala daerah wajib melapor dan meminta izin kepada Mendagri melalui jalur gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sekalipun dalam masa cuti nasional