Bisnis.com, JAKARTA - Umat muslim yang mampu diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib untuk dibayarkan setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, sebagai pembersih dari perbuatan kurang baik selama berpuasa di bulan Ramadan.
Zakat fitrah wajib dibayar sebelum salat Idulfitri dalam bentuk bahan pangan pokok atau uang yang setara dengan harga bahan pangan tersebut.
Namun karena sejumlah alasan, terdapat beberapa orang yang kemudian lupa menunaikan zakat fitrah. Bagaimana hukum lupa menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri?
Hukum Lupa Menunaikan Zakat Fitrah
Melansir NU Online, seorang muslim yang tidak menunaikan zakat fitrah secara sengaja karena alasan tertentu hingga terlewat waktunya akan mendapatkan dosa.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ibnu Ruslan yang termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 sebagai berikut:
Baca Juga
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.
Lantas bagaimana bila waktu menunaikannya sudah berlalu atau melewati Idulfitri?
Umat muslim diwajibkan untuk segera melakukan qadha seperti yang tertuang dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut.
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya".
Hal tersebut juga tertuang dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 4, karya Ibnu Hajar al-Haitami berikut:
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
Artinya: “Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya".