Bisnis.com, JAKARTA - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, untuk dibayarkan sebelum Sholat Idul Fitri. Dalam pelaksanaannya, dianjurkan membaca niat Zakat Fitrah agar ibadah lebih sempurna.
Niat Zakat Fitrah dapat diucapkan dalam hati atau secara lisan. Berikut bacaan niat bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri: Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala.
Hukum membaca niat Zakat Fitrah adalah wajib, sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW. "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya..." (HR. Bukhari & Muslim).
Dalam mazhab Syafi'i, niat zakat fitrah harus dilakukan saat menyerahkan zakat kepada mustahik (penerima) atau wakilnya, seperti amil zakat. Jika zakat diberikan melalui perantara, maka pemberi zakat wajib berniat dalam hatinya saat menyerahkan zakat tersebut.
Zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta. Dalam Islam, setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Zakat fitrah biasanya dilakukan pada bulan Ramadan, maksimal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan sebelum salat Idulfitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Baca Juga
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Dalam menunaikannya, baiknya diawali dengan membaca niat:
Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala
Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Ketentuan Zakat Fitrah
Ketentuan Zakat Fitrah dalam Islam
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum hari raya Idul Fitri. Berikut adalah ketentuan zakat fitrah yang perlu diperhatikan:
Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim sebelum hari raya Idul Fitri. Berikut ketentuan pembayaran Zakat Fitrah:
1. Wajib bagi umat Muslim
Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim, baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, selama memiliki harta lebih untuk kebutuhan sehari-hari pada malam dan hari raya Idul Fitri.
2. Waktu Pembayaran Zakat
- Waktu Wajib: Mulai terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
- Waktu Sunnah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri tetapi masih di hari raya.
- Waktu Haram: Jika dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri tanpa uzur.
3. Besaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat sebanyak 1 sha' atau sekitar 2,5Kg - 3Kg beras. Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan jumlah yang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
4. Penerima Zakat (Mustahik)
Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan penerima zakat sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak yang ingin merdeka)
- Gharimin (orang yang memiliki utang)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
5. Niat dalam Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah harus dibaca saat menyerahkan zakat, baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Niat ini bisa diucapkan dalam hati atau lisan agar zakatnya sah.
Menunaikan Zakat Fitrah dapat menyempurnakan ibadah Ramadan dan menyucikan jiwa dari kekurangan selama berpuasa.
Syarat Zakat Fitrah
Sebelum melakukan zakat fitah, perlu diketahui syarat-syarat dan ketentuannya. Misalnya siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah, berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan, serta kapan saja waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.
Hukum zakat fitrah adalah fardhu atau wajib bagi seorang muslim, yang memiliki cukup harta untuk dibagikan kepada orang lain. Bahkan apabila seorang muslim tersebut memiliki anak, maka anak-anak pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Berikut syarat yang dilakukan untuk melakukan zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Merdeka secara finansial dan mental
- Menemui dua waktu, antara Ramadan dan Syawal
- Memiliki harta yang cukup
Demikian bacaan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri lengkap dengan ketentuannya.