Bisnis.com, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat muslim yang mampu diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib untuk dibayarkan setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, sebagai pembersih dari perbuatan kurang baik selama berpuasa di bulan Ramadan.
Zakat fitrah wajib dibayar sebelum salat Idulfitri dalam bentuk bahan pangan pokok atau uang yang setara dengan harga bahan pangan tersebut.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan pangan pokok, seperti beras, dengan jumlah sekitar 2,5 kg per jiwa.
Atau, jika ingin membayar dalam betuk uang tunai, bisa setara dengan harga bahan pangan tersebut untuk tahun 2025 adalah sekitar Rp47.000 sampai Rp55.000 per jiwa, tergantung harga di masing-masing wilayah.
Namun, sebelum menunaikan zakat fitrah, penting untuk memahami tata cara yang tepat agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum Islam.
Baca Juga
Niat Zakat Fitrah
Mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI), niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung dari siapa dan untuk siapa zakat fitrah tersebut akan dibayarkan.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Setelah memahami bacaan niat yang tepat, langkah selanjutnya adalah mengetahui tata cara membayar zakat fitrah.
Pertama, tentukan jumlah tanggungan yang akan dibayarkan zakatnya. Zakat fitrah dikenakan kepada setiap orang yang memiliki tanggungan, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, atau orang tua.
Misalnya, seorang pria yang sudah menikah harus membayar zakat untuk dirinya sendiri dan istri, serta anak-anak yang masih menjadi tanggungannya.
Apabila satu keluarga terdiri atas empat orang, maka zakat yang dibayarkan adalah 2,5 kg beras dikali empat atau membayar antara Rp188.000 sampai dengan Rp220.000 tergantung harga barang pokok di wilayah masing-masing.
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Ada waktu tertentu yang diutamakan untuk membayar zakat fitrah yang sah berikut ini agar jangan sampai terlambat:
- Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
- Waktu Sunnah: Dari shalat Subuh hingga sebelum shalat Idulfitri.
- Waktu Mubah: Dari awal Ramadan hingga sebelum shalat Idulfitri.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.
Zakat fitrah sebenarnya dapat dibayar sepanjang bulan Ramadan, akan tetapi disarankan untuk dilakukan di akhir bulan. Hal ini karena zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan sia-sia, seperti berkata kotor atau bergunjing, yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan.
Setelah zakat fitrah dihitung dan niat dibacakan, zakat tersebut dapat diserahkan langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui amil zakat yang akan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Disarankan untuk membayar zakat melalui amil zakat yang tepercaya agar lebih terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran.
Adapun, jika berhalangan untuk menunaikannya secara langsung, kini pembayaran zakat bisa dilakukan melalui platform online Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selanjutnya, setelah zakat diterima, mustahik dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penghargaan kepada pemberi zakat:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).