Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp150 miliar dari sebuah perusahaan swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Senin (24/3/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi sekaligus mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa menyebut uang Rp150 miliar itu disita dari perusahaan swasta berinisial PT F. Dia tidak memerinci lebih lanjut ihwal identitas korporasi itu.
Meski demikian, Tessa menyebut pihaknya mengapresiasi PT F yang memiliki itikad baik dan bekerja sama dengan penyidik KPK dalam penyitaan tersebut.
Oleh sebab itu, KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini.
Baca Juga
"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujarnya.
Adapun, kasus investasi Taspen diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar, akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.