Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero). Keempat saksi itu merupakan petinggi dari sejumlah lembaga sekuritas.
Empat orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu lembaga manajer investasi, PT Insight Investments Management (IIM), Kamis (31/7/2025).
"Hari ini Kamis (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero), untuk tersangka korporasi (PT IIM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Empat orang saksi itu adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah. Kini, Nelwin adalah Direktur Keuangan di salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Power Indonesia.
Kemudian, tiga orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Ferita; Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman Lubis; serta Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah pernah memeriksa saksi Nelwin baik di proses penyidikan maupun persidangan. Teranyar, Nelwin dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus investasi Taspen, Senin (28/7/2025).
Baca Juga
Pada persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun atas penempatan dana Taspen pada reksadana PT IIM.
Kemudian pada Maret 2025, penyidik KPK pernah memeriksa Nelwin terkait dengan skema investasi Taspen yang diduga menyimpang. Tiga sekuritas lainnya, yaitu Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas diduga ikut diperkaya atas investasi yang dilakukan Taspen dengan PT IIM.
"Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02," papar JPU KPK pada surat dakwaan yang dibacakan, Selasa (27/5/2025).
Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional.
Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya," bunyi surat dakwaan.
Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.