Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Revisi KUHAP: DPR Dorong Pasal Penghinaan Presiden Selesai Lewat Restorative Justice

Komisi III DPR mendorong dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang KUHAP, penghina martabat presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Habiburokhman menekankan dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tindak pidana terhadap penghina martabat presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Hal ini dia sampaikan kala meluruskan isu kekeliruan soal KUHAP baru yang menyebut kasus penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan RJ. Padahal, di Pasal 77 draf KUHAP yang benar memang menegaskan penyelesaian kasus penghinaan presiden bisa melalui RJ.

“Kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice. Jadi di pasal 77 itu rumusannya diubah, yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHP,” katanya saat konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut bahwa pasal penghinaan presiden ini merupakan bagian dari tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran.

Kata Habiburokhman, ujaran yang disampaikan semisal dengan spontan dan lisan tentunya bisa memunculkan multi interpretasi. Contohnya, saat seseorang berbicara mengenai A, bisa diartikan B oleh orang lain.

Maka itu, dia memandang akan bahaya bila pengartian itu dianggap sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden. Sebab itu, Habiburokhman menyampaikan penyelesaiannya harus bida ditempuh dengan mekanisme RJ.

“Jadi bahkan kita nanti kalau bisa kita dorong, pasal seperti itu tidak bisa langsung ke penegakan hukum, bahkan kita bisa lebih progresif lagi, harus melalui, jadi bukan hanya pilihan ya, bukan hanya bisa, tetapi harus melalui RJ. Harus dicoba nih yang RJ-nya ini harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya,” urai legislator Gerindra ini.

Sebagai informasi, Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang.  

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama. 

"Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper