Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Imigrasi Kasih 3 Opsi Solusi untuk TKA Terdampak PHK Sritex

Kantor Imigrasi Surakarta tengah mencarikan solusi untuk TKA yang terkena dampak PHK oleh perusahaan tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Surakarta tengah mencarikan solusi untuk tenaga kerja asing (TKA) yang terkena dampak PHK oleh perusahaan tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Kantor Imigrasi wilayah Surakarta, Bisri mengemukakan ada tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, di antaranya Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang dapat memberikan waktu maksimal

60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

"Ini tiga opsi yang tersedia bagi TKA eks Sritex," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Dia mengatakan pemerintahan tetap akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi TKA yang terkena dampak PHK PT Sritex.

"Perlindungan hukum sangat penting bagi para TKA yang kehilangan pekerjaan akibat

keputusan [bahwa perusahaan] pailit,” kata Bisri.

Menurutnya, dari total 10.000 pegawai yang di PHK PT Sritex, 23 di antaranya adalah TKA. Maka dari itu, dia memastikan bakal membantu puluhan WNA yang terdampak PHK tersebut.

"Kami akan memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depan," ujar Bisri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper