Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI EPCC pada 2016.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua tersangka itu yakni mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan dan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
"Sudah ada penetapan tersangka ya, dua [Dolly dan Aris]," ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dia menambahkan, penetapan tersangka itu terjadi usai pihaknya melakukan penggeledahan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (20/2/2025).
Cahyono menyatakan, penggeledahan itu telah memperkuat alat bukti dalam menetapkan Dolly dan Aris dalam kasus proyek PTPN XI.
"Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggungjawabannya,". tambahnya.
Baca Juga
Adapun, saat ini perkara rasuah tersebut tengah di tahap pemberkasan. Nantinya, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
"Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Dolly dan Aris telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 782 miliar. Perinciannya, Rp570.251.119.814,78 dan US$12,830,904.40 atau setara Rp211 miliar.