Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, namun Kejagung memastikan kasus korupsi impor gula 2015-2016 tetap berlanjut untuk pihak lainnya.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, namun Kejagung memastikan kasus korupsi impor gula 2015-2016 tetap berlanjut untuk pihak lainnya. /Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, namun Kejagung memastikan kasus korupsi impor gula 2015-2016 tetap berlanjut untuk pihak lainnya. /Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Agung memastikan kasus korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 tetap berlanjut meskipun Tom Lembong telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
  • Tom Lembong adalah satu-satunya pihak yang mendapat abolisi, sementara pihak lain seperti Charles Sitorus dan sembilan bos perusahaan swasta masih menjalani proses hukum.
  • Charles Sitorus saat ini sedang dalam tahap banding setelah divonis empat tahun penjara, dan sembilan bos perusahaan swasta lainnya masih menjalani persidangan terkait kasus korupsi impor gula.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 masih berlanjut.

Kepastian itu disampaikan setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, betul. Masih lanjut seperti itu," ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Kejagung, dikutip Minggu (3/8/2025).

Sutikno mengemukakan bahwa dari seluruh pihak yang terseret, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.

Sementara itu, sisanya masih harus menempuh proses hukum. Salah satu pihak yang terseret adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

Proses hukum Charles saat ini telah memasuki tahap banding usai divonis pada pengadilan tahap pertama selama empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Adapun, dalam perkara ini terdapat juga sembilan bos perusahaan swasta yang ikut terseret. Saat ini, kesembilan bos swasta itu tengah menjalani proses persidangan perkara rasuah impor gula.

"Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang. Yang lainnya kan proses berjalan," pungkas Sutikno.

Sekadar informasi, bos swasta yang masih menjalani proses persidangan yaitu Tonny Wijaya NG (TW) selaku eks Direktur Utama PT Angels Products (PT AP).

Selanjutnya, eks Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WN); Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS) selaku ; hingga eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro