Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali gugatan perdata PT Antam Tbk. (ANTM) terhadap Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Berdasarkan situs resminya, MA memutuskan telah menganulir putusan PK pertama terkait kewajiban pembayaran kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun. Oleh karenanya, kewajiban Antam membayar kekurangan emas itu telah batal secara hukum melalui putusan tersebut.
"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian putusan MA, dikutip dari situs resminya, Rabu (19/3/2025).
Perkara ini teregister dengan No.815/PK/PDT/2025. PK yang diajukan Antam ini diputus oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Suharto, dan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto pada Selasa (11/3/2025).
Dalam perkara ini, Antam tidak hanya mengajukan PK terhadap Budi Said, tetapi juga terhadap termohon lainnya, mereka yakni Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya (termohon II).
Kemudian, Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (termohon III); Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP-LM Antam (termohon IV); PT Inconis Nusa Jaya (termohon V).
Baca Juga
Berkaitan dengan hal ini, Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menyatakan bahwa Antam telah menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip good corporate governance.
"Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel," ujar Fernandes dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/3/2025).
Sekadar informasi, kasus korupsi transaksi emas Antam sudah bergulir di meja hijau. Budi kemudian divonis dengan pidana selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar pada PN Tipikor.
Namun, pada sidang banding, PT Jakarta juga telah memutuskan untuk menambah hukuman terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said menjadi 16 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Pengusaha properti asal Surabaya itu juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan 58,841 kg emas atau setara dengan Rp35 miliar.
Selain itu, Budi Said juga diwajibkan mengganti 1.136 kg emas antam atau setara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai tersebut pada saat eksekusi.