Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan isu soal kasus yang berkaitan dengan PT Antam Tbk. (ANTM) telah merugikan negara Rp5,9 triliun merupakan berita bohong atau hoaks.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan kerugian negara kuadriliunan pada dua kasus terkait Antam.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli di Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).
Harli menyampaikan, dua kasus yang melibatkan Antam itu yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara sampai Rp5,9 triliun.
"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan [kerugian Rp5,9 kuadriliun]," imbuhnya.
Di samping itu, Harli juga membantah soal tudingan terkait dengan emas 109 ton yang beredar merupakan emas palsu.
Baca Juga
"Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," pungkasnya.
Adapun, Sekretaris Perusahaan PT Antam Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, seluruh produk emas perusahaan telah memenuhi standar. Di lain sisi, pabrik pengolahan dan pemurniannya telah dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
Dia juga mengungkap tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tutur Syarif.