Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memeriksa 7 saksi dalam perkara dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kepala Seksi alias Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan pemeriksaan tujuh saksi itu dilakukan pada 17-18 Maret 2025. Adapun, tiga dari tujuh saksi itu merupakan pejabat Komdigi.
"Tiga orang [dari Komdigi]," ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).
Selain pejabat Kominfo, Bani menambahkan pihaknya juga turut memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara ini.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan tujuh saksi yang diperiksa tersebut, termasuk dengan pejabat Komdigi.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi," tuturnya.
Baca Juga
Adapun, Bani juga mencatat bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 70 saksi mulai dari pihak terkait hingga ahli.
"Kejari Jakpus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Sekadar informasi, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.
Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara sebesar Rp958 miliar.
Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.