Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, meminta masyarakat tidak khawatir terkait pasal-pasal kontrovesial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hasan menuturkan bahwa, berbagai kecurigaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) tidak beralasan karena ketentuan yang dikhawatirkan ternyata tidak ada dalam rancangan aturan tersebut.
“Kekhawatiran dari teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kebon Sirih, Senin (17/3/2025) malam.
Hasan juga menegaskan bahwa tidak ada pembukaan posisi baru bagi TNI di luar yang telah ditentukan, melainkan justru posisi-posisi tersebut dikunci hanya untuk 15 jabatan yang memang membutuhkan keahlian dan pengalaman dari unsur militer.
“Karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” jelasnya.
Dalam RUU TNI ini, kata HAsan terdapat tambahan posisi yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan posisi di Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Dewan Pertahanan Nasional.
Baca Juga
Menurutnya, jabatan-jabatan tersebut dinilai memerlukan latar belakang dan pengalaman dari unsur militer.
Oleh sebab itu, Hasan berharap polemik di masyarakat mengenai RUU ini dapat mereda seiring dengan adanya klarifikasi ini. Namun, dia tetap membuka ruang bagi kritik dan pengawasan publik sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilakan semua mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang,” pungkas Hasan.