Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menegaskan deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita [KPK] saat itu," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, rumah RK sempat digeledah oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). Adapun, rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik, Senin (10/3/2025).
Rumahnya menjadi salah satu dari total 12 lokasi yang digeledah selama 10-12 Maret 2025 untuk mencari bukti dugaan rasuah di BJB itu.
Pelaksana Harian alias Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Ridwan usai mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah ke rumah politisi Partai Golkar itu.
Namun, Budi menyebut urutan rumah atau tempat yang digeledah KPK ditentukan secara random.
Baca Juga
"Memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK," ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Budi enggan memerinci terkait dengan bukti apa yang diperoleh dari rumah Ridwan, maupun lokasi lain selama tiga hari penggeledahan. Namun demikian, ada informasi yang menyebutkan bahwa penyidik KPK menyita deposito sebesar Rp70 miliar.
Selain itu, Ridwan Kamil menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan mark-up dalam anggaran belanja iklan media massa di BJB.
"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,"
RK menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki peran sebagai ex-officio dalam pengawasan BUMD. Ia biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili pemerintah daerah.
Namun, terkait mark-up anggaran belanja iklan, RK mengaku tidak mendapat informasi apa pun.
Lanjutnya, terkait beberapa konten IG yang terhapus, RK mengatakan bahwa hal ini terjadi secara tidak sengaja. Namun pihaknya sudah meminta kepada tim admin agar konten-konten yang tak sengaja terhapus dapat dikembalikan secepatnya.
"Beberapa konten IG tidak sengaja terhapus, karena sudah 3 bulan ini tim admin akun saya memang menghapus akun-akun Followers Bot. Namun, yang terhapus adalah konten yang bersifat endorse," ucapnya.
Terlebih, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).