Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut total ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Daftar tersebut tertuang dalam draf final revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.
Semula, dalam revisi Pasal 47 UU TNI diusulkan adanya penambahan lima pos K/L yang bisa diduduki TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10.
Kemudian, sempat bertambah lagi 1 pos yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga menjadi 16 K/L. Akan tetapi, dikatakan Supratman bahwa pertahanan negara dan Dewan Keamanan Nasional dilebur menjadi satu unsur. Sementara KKP tereliminasi dari usulan.
“14 [K/L], tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Keamanan Nasional itu satu ya. Jadi tadinya maksimal 16, tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut menyebut ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI yang akan dibawa ke Paripurna itu.
“14 [K/L], aku lupa, yang pasti KKP enggak ada,” tuturnya di tempat yang sama.
Baca Juga
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merincikan lima pos K/L tambahan untuk TNI aktif yang ada dalam revisi UU TNI. Alasan penambahannya dikarenakan memang dalam UU K/L tercantum TNI bisa masuk dalam K/L itu.
“Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang di-drop adalah KKP, itu clear ya,” ujar dia.
Berikut Draf final RUU TNI pasal 47 soal 14 K/L yang Bisa Diduduki TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung (MA)
10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)*
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)*
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)*
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)*
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)*
Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI