Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap modus tersangka AWI sunat takaran MinyaKita di rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan botol atau pouch kemasan MinyaKita itu diisi menggunakan mesin dengan takaran kurang dari 1 liter.
"Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita," ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Dia menambahkan, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch MinyaKita dari PT ISJ di Bekasi sebesar Rp18.100 per kilo.
Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.
Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kinerja produksi gudang minyak itu dapat membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari.
Baca Juga
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.