Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik gudang berinisal AWI dalam kasus dugaan pemalsuan takaran Minyakita.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI mengelola Minyakita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang," ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN. Tugasnya, yaitu mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.
Adapun, penggunaan merek Minyakita itu sudah sesuai dengan persetujuan dari Ditjen perdagangan dalam negeri Kemendag untuk perusahaan PT ARN dan PT MSI.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," tutur Helfi.
Baca Juga
Selanjutnya, AWI juga mengaku bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial "D" di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 / kilo minyak goreng.
Selanjutnya, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs dan kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.
Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.