Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan THR Karyawan Kontrak untuk Lebaran 2025

Simak aturan THR karyawan kontrak untuk lebaran 2025 di bawah ini.
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan THR karyawan kontrak untuk lebaran 2025 sejatinya tak jauh berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, karyawan swasta akan mendapatkan uang THR dari perusahaan mereka saat Hari Raya Idul Fitri tiba.

Biasanya, sektor swasta akan memberikan THR H-7 jelang Idul Fitri. Pada tahun 2025 ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Jadi ada kemungkinan THR untuk karyawan swasta akan cari pada tanggal 20-an Maret 2025.

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Lantas bagaimana aturan THR untuk karyawan kontrak? 

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah. 

Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Bagaimana dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas?

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Namun, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR dalam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper