Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Trump mengajukan kebijakan baru terkait izin tinggal para imigran yang masuk ke Amerika Serikat (AS).
US Citizenship and Immigration Services (USCIS) mengusulkan mewajibkan imigran untuk menyerahkan profil media sosial mereka untuk dilakukan peninjauan.
Peninjauan ini dilakukan sebagai syarat mengajukan permohonan izin tinggal. Usulan ini merupakan buntut kebijakan Trump yang ingin memperketat imigran untuk masuk ke negaranya.
Melansir The Verge, kebijakan ini diperlukan untuk pemeriksaan dan penyaringan yang ketat" terhadap semua orang yang mengajukan "manfaat terkait imigrasi".
Perintah ini juga mengharuskan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan lembaga pemerintah lainnya untuk "mengidentifikasi semua sumber daya yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat, atau yang sudah berada di Amerika Serikat, diperiksa dan disaring semaksimal mungkin".
Para imigran yang mengajukan permohonan kartu hijau atau Green Card dan naturalisasi, pencari suaka, pengungsi akan terdampak kebijakan ini.
Baca Juga
Adapun USCIS mengatakan, total orang yang akan terdampak kebijakan ini sekitar 3,57 juta. Badan tersebut mencatat bahwa pemrosesan informasi tambahan ini akan memerlukan sekitar 285.999 jam kerja dari stafnya, tetapi hal itu tidak akan menambah "biaya tambahan bagi publik."
Sejalan dengan itu, kebijakan ini dibuka untuk komentar publik selama 60 hari ke depan.