Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Imbau Aplikator, 250.000 Pengemudi Ojol Terima Bonus Hari Raya?

Sebanyak 250.000 pengemudi ojek online kemungkinan bakal memperoleh bonus hari raya dari perusahaan pelayanan transportasi online.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers terkait dengan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025). - Bisnis/Akbar Evandio.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers terkait dengan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025). - Bisnis/Akbar Evandio.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 250.000 pengemudi ojek online kemungkinan bakal memperoleh bonus hari raya dari perusahaan pelayanan transportasi online.  

Presiden Prabowo Subianto mengungkap, saat ini pengemudi ojek online termasuk kurir paket diperkirakan mencapai 250.000 pekerja. Dari total tersebut, sekitar 1 - 1,5 juta di antaranya berstatus pekerja part time.

Mengenai besaran bonus yang diterima oleh ojol dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa besaran dan mekanismenya akan dirundingkan dan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

“Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Prabowo mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi Ojek Online, taksi online, dan kurir paket dalam bentuk uang tunai.

Kepala Negara dalam imbauannya menyebut, perusahaan layanan transportasi online dapat memberikan bonus hari raya dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

Keputusan pemerintah tersebut berbeda dengan tuntutan yang disampaikan para pengemudi ojek online atau driver ojol yang meminta adanya pemberian THR Ojol.

“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan memperitmbangkan keatkifian kerja,” kata Prabowo.

Adapun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan THR ke driver ojol.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya menuntut agar pemerintah mewajibkan perusahaan transportasi online untuk membayar THR kepada para pengemudi transportasi online.

“Besarannya adalah satu bulan upah minimum provinsi dan diberikan 30 hari sebelum hari raya Idulfitri,” kata Lily dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025).

Lily menuturkan, permintaan tersebut berlandaskan Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu menyebut soal hubungan kerja yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah. 

Dia mengatakan, ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan para pengemudi transportasi online. “Ketiga unsur itu sudah terpenuhi di dalam hubungan kerja antara platform dan pengemudi ojol,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper