Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bebas dari penjara pada Sabtu (8/3/2025). Dia sebelumnya sempat ditahan selama 52 hari di penjara akibat tuduhan menghasut pemberontakan.
Pembebasan Yoon Suk Yeol dilakukan setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan itu atas tuduhan pemberontakan.
Meskipun demikian, Yoon Suk Yeol tetap diskors dari tugasnya sebagai Presiden Korea Selatan. Selain itu, persidangan pidana dan pemakzulannya terus berlanjut atas kebijakan darurat militer yang berlaku hanya dalam waktu singkat pada 3 Desember lalu.
Yoon Suk Yeol bebas dari penjara usai pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat (7/3/2025), dengan alasan waktu dakwaan dan pertanyaan tentang legalitas proses investigasi.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (8/3/2025).
Saat meninggalkan penjara, Yoon tampak santai dan tersenyum. Dia mengenakan setelan jas gelap tanpa dasi, keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tinjunya, dan membungkuk kepada para pendukung yang bersorak-sorai sambil melambaikan bendera Korea Selatan dan AS.
Baca Juga
Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan tersebut menegaskan bahwa penahanan Yoon Suk Yeol bermasalah, baik dalam aspek prosedural maupun substantif.
"Menyebut putusan tersebut sebagai awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum," ujar kuasa hukum Yoon Suk Yeol.
Sementara itu, pihak Jaksa belum dapat dimintai komentar ketika coba dihubungi terkait dengan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol.
Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama mengkritik keputusan jaksa karena menjerumuskan negara dan rakyat ke dalam krisis, dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencopot Yoon dari jabatannya sesegera mungkin.
Dalam persidangan pemakzulannya, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikan atau mencopot Yoon.
Pada Sabtu, sekitar 55.000 pendukung Yoon berunjuk rasa di distrik-distrik utama Seoul, sedangkan 32.500 orang berdemonstrasi menentangnya di dekat Mahkamah Konstitusi seperti dilaporkan kantor berita Yonhap mengutip perkiraan polisi tidak resmi.
Namun, masyarakat sebagian besar tetap anti-Yoon, dengan 60% responden mengatakan dia harus dicopot dari jabatannya dan 35% menentang pemecatan, menurut jajak pendapat Gallup Korea pada hari Jumat.
Sebelum putusan jaksa, ratusan pendukung Yoon juga berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung.
Yoon, Presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat menjabat sempat ditahan di Pusat Penahanan Seoul, yang terletak di kota Uiwang, 22 km (14 mil) selatan Seoul, sejak 15 Januari.