Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Singgung Induk Koperasi TNI-Polri di Sidang Tom Lembong

JPU menduga ada keterlibatan induk koperasi TNI-Polri dalam sidang perdana kasus dugaan importasi gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap ada dugaan keterlibatan induk koperasi TNI-Polri dalam kasus dugaan importasi gula Tom Lembong.

Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Eks Mendag Thomas Trikasih 'Tom' Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

Dalam salah satu poin dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri dibandingkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri," ujar jaksa.

Secara terperinci, setidaknya Tom Lembong disebut memberikan tiga kali penugasan terhadap Inkopkar untuk melakukan kerja sama operasi pasar distribusi gula.

Mulanya, kerja sama itu dilakukan Ketua Umum Inkopkar saat itu Felix Hutabarat bersama dengan Dirut PT Angels Product Tony Wijaya Ng pada Mei 2015. 

Dalam kerja sama itu, telah disepakati pelaksanaan operasi pasar oleh Inkopkar dan PT Angels Products berupa Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 100.000 ton yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

"Dengan keuntungan Rp75/Kg untuk Inkopkar melalui distributor yang sudah ditunjuk antara lain CV Putera Benteng, PT Yalucy, UD Benteng Baru, PT Wijayatama Langgeng Perkasa dan CV Tetap Jaya," ujar jaksa.

Felix kemudian meminta kepada eks Mendag Rahmat Gobel untuk menyetujui kerja sama distribusi gula 100.000 ton antara Inkopkar dan produsen rafinasi gula PT Angels Product. Permintaan itu kemudian disetujui Rahmat Gobel dengan diberikan tenggat waktu dalam pelaksanaan prosesnya.

Namun, pada permintaan kedua, Rahmat Gobel menolak untuk menyetujui operasi pasar itu lantaran tidak ada keperluan mendesak pada Juli 2015.

Selanjutnya, perjanjian kerja sama itu dilanjutkan pada era Mendag Tom Lembong. Kala itu, Tom menilai perbantuan pelaksanaan operasi pasar untuk stabilitas harga gula akan lebih bagus jika ada yang membantu.

"Kalau ada yang membantu pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi harga maka lebih bagus," ujar Tom dalam dakwaannya.

Selanjutnya, dengan dalih untuk mendapatkan kuota impor GKM untuk PT Angels Products, Felix meminta kompensasi atas produk gula konsumsi yang digunakan untuk operasi pasar. Sebab, 100.000 ton gula itu tercatat milik PT Angels Product.

Tom kemudian meneken surat pengakuan Angels Product sebagai importir GKM 105.000 ton tanpa ada koordinasi dengan kementerian terkait. Di samping itu, PT Angels Product bukan perusahaan produsen GKP melainkan gula kristal rafinasi (GKR).

Selanjutnya, operasi pasar itu berlanjut dengan kerja sama antara Inkopkar dan PT Angels Product dengan melakukan impor dua kali pada 2016. Total, ada 257.000 ton yang diimpor.

Pada tahun yang sama, Inkoppol juga ikut meminta melakukan operasi pasar sekaligus izin untuk impor GKM ke delapan perusahaan swasta. Permintaan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

Berkaitan dengan hal ini, Tom kemudian memberikan izin pengadaan GKM sebesar 200.000 ton yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Adapun, ratusan ribu ton gula itu kemudian dibagi ke delapan perusahaan swasta.

Delapan perusahaan itu yakni PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Berkah Manis Makmur dan PT Angels Products.

Terakhir, Tom Lembong diduga memberikan penugasan impor gula terhadap PT Berkah Manis Makmur untuk mengimpor 20.000 ton GKM. Impor itu berkaitan dengan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNI- Polri/PUSKOPPOL pada 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper