Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Terkait WFH, WFO, dan WFA Bagi ASN 24-27 Maret

KemenPAN RB menerbitkan Surat Edaran terkait work from anywhere (WFA) menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1974 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2025 terkait fleksibilitas bekerja atau work from anywhere (WFA) menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1974 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah strategis dalam menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan tanpa mengganggu layanan publik.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem fleksibilitas kerja akan diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni pada 24 - 27 Maret 2025. 

Pimpinan instansi pemerintah diberikan wewenang untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor dan dari rumah atau lokasi lain yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah diminta untuk memastikan bahwa kebijakan WFA tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yakni sebagai berikut. 

  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan instansi

  • Menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses

  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi

  • Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, maka jam layanan dapat diatur kembali  

  • Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui www.lapor.go.id, kanal aduan tatap muka, dan media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat

  • Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan

  • Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper