Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti soal rekomendasi pembatalan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pembatalan disertasi itu masih bersifat rekomendasi dan sampai saat ini rektor belum mengambil keputusan apapun.
“Kita tunggu putusan resmi Rektor UI. Keputusan rektor sangat ditunggu-tunggu masyarakat, karena ini adalah masalah serius di dunia pendidikan tinggi,” terangnya dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (3/3/2025).
Legislator PKB ini berharap kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan mahasiswa manapun supaya kasus serupa tak terulang kembali, karena akan mencoreng nama baik kampus dan juga insan akademik.
Lebih lanjut, Lalu berujar bahwa aturan akademik seperti pendidikan, penelitian, bimbungan, dan penyelesaian tugas akhir terkait pendidikan doktoral sebenarnya sudah sangat jelas sekali.
“Jika aturan itu dilanggar, maka rusaklah norma-norma pendidikan di perguruan tinggi,” tegasnya.
Baca Juga
Tak sampai di situ, Lalu juga menyoroti bahwa pihak kampus harus memberikan perlakuan yang adil terhadap semua mahasiswa. Tak boleh membeda-bedakan status sosial mahasiswa.
“Jangan ada pilih kasih dan perlakuan istimewa kepada mahasiswa. Baik masyarakat biasa, pejabat, penguasa, pengusaha, aparat, semua harus diperlakukan sama di dunia akademik,” ungkap dia.
Maka demikian, dia berharap Rektor UI dapat memberikan keputusan yang adil terhadap kasus Bahlil. Menurutnya, UI sedang menghadapi ujian berat dan namanya sedang dipertaruhkan.
“Saatnya melakukan reformasi pendidikan. Nama baik perguruan tinggi harus dibersihkan. Jangan ada lagi kecurangan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Pertama, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Kedua, ada pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Ketiga, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik.
Keempat, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.