Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi menjadi penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Jumat (28/2/2025).
Dia menambahkan, kasus yang dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN itu saat ini tengah dilengkapi berkas penyidikannya untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait agar segera membuat terang kasus ini.
"Melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Bareskrim menemukan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi saat surat kepemilikan atau SHM ditertibkan. Total, ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.
Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.