Bisnis.com, JAKARTA - Babak baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) menyeret dua nama baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru dugaan korupsi PT Pertamina (Persero) yang rugikan negara Rp193,7 triliun.
Mereka yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Yang mencengangkan apabila kasus korupsi tersebut dilakukan sejak 2018, maka total kerugian negara bisa mencapai Rp1 kuadriliun.
Pasalnya kerugian yang diungkapkan oleh Kejagung sebesar Rp193,7 triliun tersebut terjadi pada 2023 saja.
Meskipun hingga saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara secara riil bersama dengan ahli dan pihak terkait lainnya seperti BPKP.
Baca Juga
Berikut rentetan alur mega korupsi Pertamina yang diungkapkan oleh Kejagung:
1. Bos Pertamina Patra Niaga Perintahkan Oplos
Kejagung menduga dua tersangka baru yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga adalah pihak yang memerintahkan oplos Pertamax.
Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," tambahnya.
Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung.
Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.
Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF).
Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.
"Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, Maya dan Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Beda Versi Blending vs Oplosan
Mencuatnya kasus ini membuat PT Pertamina Patra Niaga buka suara. Pihaknya memastikan tidak ada proses pencampuran atau pengoplosan yang dapat membuat BBM RON 90 menjadi RON 92, maupun sebaliknya.
Mereka menyebut bahwa proses yang terjadi adalah blending dengan zat aditif bahan bakar untuk meningkatkan performa mesin kendaraan.
Pth Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan bahwa secara teknis pihaknya memberikan layanan distribusi RON 90 dengan merek Pertalite dan RON 92 dengan merek Pertamax yang sesuai dengan spesifikasi.
"Di Patra Niaga, kita menerima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahkan aditif, jadi proses penambahan aditif dan proses penambahan warna ini yang memberikan pembedaan dengan produk lain," kata Ega di Kompleks DPR RI, Rabu (26/2/2025).
Dia menerangkan bahwa zat aditif yang digunakan oleh Pertamina Patra Niaga untuk produk Pertamax yakni menggunakan produk dari Afton Chemical Corporation. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan manfaat atau nilai tambah dari performa Pertamax.
"Adapun, aditif Pertamax yang ditambahkan di situ sifatnya untuk menambah performansi untuk anti-karat, untuk detergensi agar mesin menjadi lebih bersih dan juga untuk performansi akselerasi sehingga kepada konsumen diharapkan juga merasa lebih ringan dalam berkendara," ujarnya.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa kabar oplosan produk Pertamax (RON 92) tidak benar. Bahkan, terminal-terminal penyimpanan minyak di Pertamina Patra Niaga saat ini tidak terdapat fasilitas blending untuk produk gasoline atau bensin.