Bisnis.com, BANDUNG — PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)menanggapi penggeledahan kantor Jasa Raharja Putera Cabang Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vice President Corporate Secretary PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero Gema Alfarisi Deri mengatakan hal itu terkait dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop kasus tahun 2017-2018 yang menyeret nama institusinya.
“Dengan ini, perusahaan menyampaikan akan terus mendukung KPK dalam penelusuran aset yang memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi tahun 2017-2018, sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, Manajemen PT INTI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyidikan kasus yang terjadi pada tahun 2017-2018, sesuai aturan hukum yang berlaku.
PT INTI, kata dia, akan mengikuti semua proses yang berlaku dan menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk perbaikan atas akumulasi kendala yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya dan melakukan pembenahan perusahaan untuk menuju INTI Reborn.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop kasus tahun 2017-2018 yang menyeret nama institusinya.
Baca Juga
Hasilnya, komisi antirasuah tersebut menyita deposito senilai Rp6,4 miliar. Kasus ini merupakan rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan KPK sejak 29 Oktober 2024 lalu.