Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

Usai menjalani pemeriksaan KPK, Eks Dirjen Kemenaker Suhartono sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, yang dikabarkan menjadi salah satu tersangka kasus pemerasan agen TKA, usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, yang dikabarkan menjadi salah satu tersangka kasus pemerasan agen TKA, usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (2/6/2025). 

Dua orang bekas Dirjen Binapenta dan PKK yang sudah dicopot itu adalah Suhartono dan Haryanto. Suhartono menjabat pada periode 2020–2023, sedangkan Haryanto menjabat 2024–2024 dan sebelumnya juga pernah menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. 

Usai menjalani pemeriksaan KP, Suhartono sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Dia diketahui menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Biasa pemeriksaan, udah ada komunikasi, udah selesai," ujarnya kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Bekas pejabat eselon I Kemnaker itu mengaku hanya mendapatkan sekitar delapan pertanyaan dari penyidik KPK. Saat ditanya mengenai proses pengurusan perizinan TKA, dia enggan memerinci lebih lanjut. 

Suhartono lalu menyebut proses teknis pengurusan izin TKA lebih diketahui oleh  pejabat setingkat direktur, bukan sampai direktur jenderal (dirjen). 

Dia juga mengatakan bahwa pengurusan izin TKA tidak hanya melibatkan Kemnaker saja, namun lebih dari satu instansi. 

"Prosesnya ada. Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu. Kalau teknis, ini kan teknis banget ini," katanya. 

Adapun, Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas. Namun, laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

"Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga," paparnya. 

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan Haryanto termasuk pihak tersangka. 

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper