Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus pemalsuan dokumen di dalam kasus pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam perkara itu terlapor AR dan rekannya diduga telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.
Surat palsu tersebut diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak terkait pertanahan ke pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Selasa (11/2/2025).
Dia menambahkan, dalam modus perkara pemalsuan dokumen itu tak hanya dilakukan terlapor dan rekannya, namun juga ada peran pihak lain yang diduga terlibat. Hanya saja, untuk saat ini penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri masih melengkapi alat bukti yang ada.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.