Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut di Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu dari 44 saksi itu yakni Kepala Desa Kohod Arsin.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa [Kohod]," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025).
Dalam pemeriksaaan tersebut, pihaknya telah menemukan informasi bahwa terlapor berinisial AR dan rekannya telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.
Surat palsu tersebut diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak terkait pertanahan ke pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," katanya.
Baca Juga
Dari puluhan saksi itu ditemukan terdapat warga desa di area pagar laut di Tangerang, ahli hingga pejabat di Kementerian terkait.
"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli sudah diperiksa," katanya.