Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus di area pagar laut di Tangerang tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, obyek hukum maupun persangkaan pasal antara pihaknya dengan APH lain sudah berbeda.
"Saya rasa tidak [akan tumpang tindih]. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (5/2/2025).
Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tidak mengusut dugaan korupsi. Namun, dalam objeknya menindak soal dugaan dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM).
"Mungkin objek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda," pungkasnya.
Sebagai informasi, salah satu APH yang tengah melakukan penyelidikan yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar telah membenarkan soal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.
Berbeda dengan Bareskrim yang sudah di tahap penyidikan, Kejagung menyatakan masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau Pulbaket.
"Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," ujar Harli belum lama ini.