Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada Jumat (7/2/2025) dalam kasus pemerasan anak bos Prodia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menemukan satu terduga pelanggar etik yakni mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.
Dengan demikian, total terduga pelanggar terhadap dugaan kasus pemerasan terhadap bos Prodia menjadi lima anggota.
Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel.
Baca Juga
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel," pungkasnya.
Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.
Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut.
Awalnya, Sugeng mengatakan Bintoro diduga menerima Rp20 miliar. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp140 juta lantaran Sugeng menduga uang tersebut dibawa oleh advokat berinisial EDH.
"Bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan," ujar Sugeng.