Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membeberkan ada empat jalur penerimaan siswa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Keempat jalur itu terdiri dari jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menerangkan perubahan yang ada dalam jalur penerimaan itu adalah penggantian dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Kenapa kami ganti nama itu [zonasi], karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, dianggap penerimaan itu hanya zonasi, jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menambahkan, untuk penerimaan murid baru di Sekolah Dasar (SD) sama sekali tidak mengalami perubahan. Berbeda dengan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tingkat lainnya akan ada perubahan persentase di setiap jalur masuk.
“Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu, karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini, termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini merincikan ada hal baru dalam jalur prestasi.
Baca Juga
Sebelumnya, jalur ini hanya terdiri dari akademik dan non-akademik seperti olahraga dan seni. Nantinya, lanjut dia, jalur non-akademik ini akan bertambah jalur kepemimpinan.
“Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” tuturnya.
Dilanjutkan Mu’ti, persentase penerimaan murid baru melalui jalur afirmasi akan bertambah. Jalur ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, untuk jalur mutasi Mu’ti hanya menjelaskan jalur ini adalah kuota karena tugas orang tua dan termasuk untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Adapun nantinya penjelasan lebih teknis seputar empat jalur penerimaan ini akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025. Peraturan itu kini tengah disempurnakan melalui uji publik.
“Kami sampaikan bahwa uji publik atau konsultasi publik ini adalah bagian dari upaya kami memenuhi undang-undang tentang penyusunan suatu peraturan yang menyangkut hajat hidup masyarakat yang salah satu tahapannya selain kajian dan juga masukan-masukan dari berbagai pihak, serta kajian atas penelitian-penelitian mengenai pelaksanaan program yang sudah berjalan juga draft ini perlu mendapatkan masukan dari berbagai kalangan,” pungkasnya.