Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disinggung DPR, Mendikdasmen Enggan Komentari Kasus Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Komisi X DPR rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi X DPR rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Menurut dia, itu bukanlah ranah kementeriannya dan dia menyebut lebih baik soal hal tersebut ditanyakan langsung saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum. Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, Abdul Mu’ti disinggung anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar, Ferdiansyah soal pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kementerian pendidikan selama 12 kali berturut-turut hingga 2024.

Ferdiansyah mengaku prihatin dengan berita-berita akhir ini, terkhusus adanya kasus chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (kementerian yang sebelum dipecah menjadi tiga kementerian).

“WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal Chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP tapi kok ada kasus Chromebook gitu kan? Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” katanya dalam raker, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu sebelumnya, Abdul Mu’ti memamerkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama 12 kali sejak 2013 silam.

“Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013-2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Abdul Mu’ti.

Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. 

Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

“Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook," tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper