Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KBRI Jepang Buka Suara Soal Narasi Pekerja Indonesia Di-blacklist Tahun Depan

KBRI Tokyo menjelaskan bahwa narasi pekerja migran Indonesia (PMI) akan masuk daftar hitam (blacklist) Jepang tahun depan, adalah tidak benar.
Kantor pusat Bank of Japan (BOJ) di Tokyo, Jepang pada Jumat (24/1/2024). / Bloomberg-Akio Kon
Kantor pusat Bank of Japan (BOJ) di Tokyo, Jepang pada Jumat (24/1/2024). / Bloomberg-Akio Kon

Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial sedang dihebohkan dengan narasi yang menuliskan para pekerja migran Indonesia (PMI) akan diblacklist oleh pemerintah Jepang.

Dalam narasi tersebut, para pekerja dari Indonesia tak akan lagi bisa mendapat pekerjaan di Jepang mulai 2026.

Hal tersebut diduga disebabkan karena tingkah PMI yang dinilai meresahkan. Ini juga berkaitan dengan kasus kriminal dan tindakan mengganggu yang dilakukan oleh pekerja Indonesia di Jepang.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo kemudian langsung memberikan pernyataan tegas bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” mengutip pernyataan siaran pers KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Selasa (15/7/), dikutip dari Antaranews.

Pihak KBRI Tokyo menjelaskan bahwa para WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar masyarakat.

Kedua belah pihak juga aktif mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”

KBRI Tokyo pun mengimbau WNI di Jepang untuk terus bekerja, belajar dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing.

Para pekerja diminta untuk tetap menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang, serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia.

“Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang,” kata KBRI Tokyo.

KBRI Tokyo menegaskan bahwa seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang sangat baik yang telah terjalin selama 67 tahun, menegaskan bahwa hubungan tersebut perlu terus dijaga dan diperkuat oleh semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat kedua negara.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Jumlah tersebut sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang.

Menurut KBRI Tokyo, mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper