Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta tiga anak usahanya dihadiri oleh sejumlah kalangan mulai dari kurator, kreditur, direksi Sritex, hingga para buruh yang berdemonstrasi di luar Pengadilan Niaga Semarang.
Pantauan Bisnis di lokasi, kurator maupun kreditur menyiapkan dokumen dalam rapat dengan agenda verifikasi kreditur tersebut. Tampak tumpukan dokumen tagihan kredit dalam kasus kepailitan Sritex. Dokumen itu ada yang dimasukan dalam koper atau wadah berukuran besar. Koper dan wadah itu kemudian ditenteng menuju ke lokasi rapat.
Salah satu wadah bertuliskan 'tagihan atau piutang ke Sritex SWA unit 2'. Entah apa maksud SWA. Namun kalau merujuk ke sejumlah informasi, SWA bisa berkaitan dengan entitas sepengendali SRIL, yakni Sari Warna Asli Unit 2. SWA adalah perusahaan yang masuk dalam Grup Sritex.
Di ruangan rapat, sejumlah kreditur dan perwakilan dari debitur tampak memenuhi ruangan pengadilan.
Baca Juga
Adapun, Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex bakal menggelar voting upaya penyelamatan atau going concern dalam rapat verifikasi lanjutan yang akan berlangsung hari ini Selasa (21/1/2025).
"Acaranya verifikasi lanjutan dan kemungkinan besar akan ada voting going concern," ujarnya.
Namun demikian, Tim Kurator menyatakan bahwa agenda rapat kreditur itu tetap bakal mengikuti arahan dari hakim pengawas.
"Tapi nanti tergantung arahan hakim pengawas," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, semestinya agenda rapat tersebut digelar pada pekan sebelumnya atau Selasa (14/1/2025). Hanya saja, proses voting tersebut urung dilakukan lantaran manajemen grup Sritex hadir dengan kuasa hukum baru dan hanya didampingi direktur umum, Supartodi.
Hakim Pengawas Haruno Patriadi menilai kehadiran Supartodi dinilai tidak cukup lantaran dirinya hanya menjabat sebagai direktur di satu perusahaan yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan tidak cukup untuk mewakili tiga anak perusahaan Sritex lainnya.
Dengan demikian, hakim pengawas baru akan melanjutkan rapat apabila Direktur Utama Sritex, Kurniawan Lukminto bisa hadir secara langsung dalam rapat kreditur tersebut.
"Maka Hakim Pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur. Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit," jelas Tim Kurator pada (14/1/202