Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Peran 9 Tersangka di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kejagung menjelaskan peran sembilan bos perusahaan yang terseret dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 pada Senin (20/1/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 pada Senin (20/1/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran sembilan bos perusahaan yang terseret dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2026.

Kesembilan tersangka baru itu yakni TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products; WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; dan HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya.

Selanjutnya, IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry; TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene; HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International; ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas; HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur; dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kasus ini bermula saat rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015. Hasil rapat itu menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.

Pada tahun yang sama TWN mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 Ton. Selanjutnya, Mendag kala itu Tom Lembong memberikan izin impor tersebut ke PT Angels Products.

Selain mengimpor, PT Angels Products juga telah diizinkan untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) melalui surat persetujuan impor tertanggal 12 Oktober 2015.

"Impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ujar Qohar di Kejagung, Senin (20/1/2025).

Kemudian, pada 28 Desember 2025, Kemenko Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk membahas soal potensi Indonesia akan mengalami kekurangan stok GKP 200.000 ton periode Januari-April 2016. Meskipun begitu, rakor tersebut tidak memutuskan bahwa Tanah Air memerlukan impor GKP.

Selanjutnya, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Delapan perusahaan itu meliputi PT Angels Product, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar lndustri, dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

Kemudian, PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional, dan PT Berkah Manis Makmur. Dalam pertemuan itu, kedelapan perusahaan itu ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Peran Tom Lembong

Pada Januari 2016, Tom kemudian meneken surat tugas kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.

Pemenuhan stok gula itu dilakukan dengan cara memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Sebagai tindak lanjut, PT PPI kemudian meneken kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta. Kerja sama itu diwakilkan oleh TWN, WN, HS, IS, ES, TSEP, HAT dan HFH. 

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambah Qohar.

Singkatnya, setelah proses impor dan mengolah GKM menjadi GKP, gula tersebut malah dijual ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi.

Dengan demikian, harga gula per kg lebih tinggi dengan nominal Rp16.000 per kg dari harga eceran tertinggi (HET) Rp13.000 per kg.

"Bahwa dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105,- per kg," tambah Qohar.

Adapun, TWN kembali mengajukan permohonan persetujuan impor GKM dua kali pada 8 Maret 2016 sebanyak 105.000 ton dan pada 8 April sebanyak 157.500 ton untuk nantinya diolah menjadi GKP. 

Permintaan itu diduga disetujui oleh eks Mendag Tom Lembong tanpa melalui Rakor dengan dan rekomendasi dari kementerian terkait. 

Pola yang sama terus terjadi terhadap perusahaan lain melalui perwakilan perusahaan swasta TWN, WN, HS, IS, ES, TSEP, dan HFH meminta untuk mengimpor 200.000 ton GKM untuk diolah menjadi GKP pada 28 April 2016.

Selanjutnya, tersangka ASB meminta persetujuan impor 110.000 ton GKP pada 7 Juni 2016 dan HFH 20.000 ton GKP pada 29 Juni 2016. Permintaan keduanya kemudian disetujui Tom Lembong.

Atas tindakan tersebut, Qohar mengatakan bahwa niat impor gula dari Tom Lembong cs untuk melakukan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional malah tidak terwujud.

"Namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan keuangan negara Rp578 miliar," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper