Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengamankan 103 barang bukti terkait pengungkapan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39).
Seperti diketahui, ADP ditemukan dalam kondisi tewas dengan kepala terlakban di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
"Barang bukti 103 unit barang bukti atau 103 jenis barang bukti," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Ditreskrimum, penyidik Polda Metro Jaya terlihat barang bukti ditampilkan di meja konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).
Secara terperinci, barang bukti yang diamankan dari perkara ini, antara lain DVR atau alat penyimpanan rekaman; lakban kuning; ponsel; enam SD Card; flash disk; kartu akses gerbang dan kamar.
Selanjutnya; celana pendek biru; laptop Macbook Air dan laptop Dell; gelas kaca; beberapa bungkus bekas makanan hingga sejumlah peralatan mandi.
Baca Juga
Selain itu, terdapat sejumlah barang yang disita seperti alat kontrasepsi alias kondom dan pelumas merek Vivo.
Adapun, Polda Metro Jaya bakal melakukan rilis terkait kematian Diplomat Arya pada hari ini, Selasa (29/7/2025). Pengungkapan ini dilakukan setelah tiga pekan melakukan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.
"Direskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Kabidhumas Polda Metro Jaya terkait pengungkapan tindak pidana kasus penyebab kematian diplomat di kos Menteng Jakarta pusat yang berhasil diungkap," dalam sebaran agenda Polda Metro dikutip Selasa (29/7/2025).