Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco Ingatkan Menteri KKP Segera Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut di Tangerang.
Penampakan pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Penampakan pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Perintah Presiden Prabowo 

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mulanya tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL. Dia menilai seharusnya pagar laut itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.  

“Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1). 

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, dengan tenggat waktu 2 x 24 jam. 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan hal tersebut. 

“Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam,” kata dilansir dari Antara, Senin (20/1/2025). 

Doni menuturkan bahwa tenggat waktu itu juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper