Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan direktur utama BUMN terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025).
KPK tidak mengungkap identitas mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu. Penggeledahan hanya disebut digelar di Jakarta.
"Bahwa pada hari ini (9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya, kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor jenis Vespa Piagio senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
Kemudian, KPK turut menyita satu unit mobil bermerek Wuling senilai Rp350 juta. Lalu, KPK turut menyita bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di LPEI.
"Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas," lanjut Tessa.
Baca Juga
Lembaga antirasuah mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka.
"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan atau pencucian uang," pesan Tessa.
Di sisi lain, KPK turut menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan sejumlah aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung.
Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.
KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu.
Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.