Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth jadi Tersangka Kasus Tambang Zirkon

Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus tambang zirkon ilegal di Kalteng, terancam 5 tahun penjara.
Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. JIBI/Anshary Madya Sukma
Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. JIBI/Anshary Madya Sukma
Ringkasan Berita
  • Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus tambang mineral bukan logam di Kalimantan Tengah.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, dan Marcel telah dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kasus ini terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang melanggar Pasal 158 dan 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan satu tersangka itu adalah Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (MS)," kata Nunung saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Nunung menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Adapun, MS menjadi tersangka sejak Rabu (6/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, Nunung mengatakan bahwa Marcel telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.

"Sudah hadir," ujar Nunung.

Adapun, jenderal polisi bintang satu ini mengatakan bahwa Marcel berpotensi bakal dilakukan penahanan oleh Bareskrim. Pasalnya, ancaman pidananya penjara lima tahun.

"Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Kalteng.

Surat itu terbit setelah mendapatkan evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini galian Zirkon.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menduga bahwa aktivitas tambang ini dilakukan tanpa izin, sehingga melanggar Pasal 158 dan 161 UU Minerba.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro