Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

Berikut daftar manajer investasi dan sekuritas di pusaran kasus investasi PT Taspen (Persero) pada 2019 yang dirilis KPK.
Petugas Taspen melayani salah satu penerima manfaat beberapa waktu lalu./Istimewa
Petugas Taspen melayani salah satu penerima manfaat beberapa waktu lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat lima manajer investasi dan sekuritas yang terseret dalam kasus dugaan investasi bersamalah PT Taspen (Persero) pada 2019 yang menyeret eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih. 

KPK menduga penempatan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) melawan hukum. Investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primantyo (EHP). 

"Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

Adapun penempatan dana Taspen pada reksadana kelolaan PT IIM juga ditransaksikan ke sejumlah manajer investasi atau sekuritas lain.

Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

Daftar Manajer Investasi dan Sekuritas yang Terseret Kasus Taspen

a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

KPK saat ini telah menahan Antonius untuk 20 hari pertama sejak Rabu (8/1/2025). Sementara itu, Ekiawan belum menghadiri panggilan penyidik KPK. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut berasal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK pada 2023. Kemudian, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada awal 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper