Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan eks Dirjen Kemendag yang diperiksa penyidik pada direktorat jampidsus itu berinisial SA.
"Penyidik telah memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Dalam catatan Bisnis, SA juga sempat diperiksa dalam perkara yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong pada Selasa (12/11/2024).
Kemudian, Harli menuturkan bahwa pihaknya memeriksa saksi empat saksi lainnya mulai dari Staf Khusus Mendag 2015-2016, GNY dan ALF selaku Staf pada perusahaan Angels Product.
“Mantan Stafsus Mendag berinisial GNY periode 2015-2016 diperiksa,” imbuhnya.
Baca Juga
Selain itu, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag dan SH sebagai Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag juga turut diperiksa.
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Tom Lembong serta Charles Sitorus.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.